KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR ZIARAH KUBUR
Pada mulanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ziarah kubur, namun kemudian beliau membolehkannya dengan sabdanya :
ِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ . رواه أحمد
"Dulu saya melarang kalian untuk ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah kalian padanya karena sesungguhnya itu mengingatkan kematian" (HR. Muslim)
Hadits
ini menunjukkan bahwa pada mulanya ziarah kubur dilarang, namun
akhirnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan untuk
melakukannya. Larangan
tersebut memang sangat beralasan mengingat ziarah kubur rawan akan
munculnya kesyirikan yang merupakan lawan dari da'wah tauhid bahkan
tidak sedikit kesyirikan yang terjadi dimasyarakat adalah ziarah kubur
dan apa yang dikhawatirkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tersebut telah terjadi di zaman ini yang mana sangat banyak kita temui
kesalahan-kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan dalam ziarah kubur.
Adapun kesalahan dan penyimpangan dalam ziarah kubur yang banyak terjadi dimasyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Menyembah kuburan, dengan meminta pertolongan dan bantuan kepada para
wali yang telah meninggal dunia dengan keyakinan bahwa para wali yang
telah meninggal dunia bisa memenuhi hajat serta bisa membebaskan manusia
dari berbagai kesulitan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
berfirman :
( وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ( الإسراء:23
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia" (QS. Al-Isra : 23)
Sebagian
penyembah kuburan ada yang mencium setiap sudutnya lalu mengusapnya
kebagian tubuhnya mereka juga mencium pintu kuburan tersebut dan
melumuri wajahnya dengan tanah dan debu kuburan.
2.
Thawaf di kuburan. Thawaf (mengelilingi) kuburan adalah haram jika
dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kuburan tersebut
maka hal tersebut termasuk kesyirikan yang besar yang menyebabkan
pelakunya keluar dari Islam karena thawaf adalah ibadah berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
( وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ( الحج:29
"Dan hendaklah mereka berthawaf dibaitullah yang tua" (QS. Al Hajj:29)
Sedangkan
berthawaf atas sesuatu selain Ka'bah dengan maksud untuk mendekatkan
diri kepadanya maka hal tersebut termasuk kesyirikan.
3.
Menyembelih di atas atau di sisi kuburan jika dimaksudkan untuk penghuni
kubur tersebut maka hal tersebut termasuk syirik besar berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاي وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الأنعام:162
"Katakanlah:
"Sesungguhnya shalatku dan sembelihanku, hidupku dan matiku, hanyalah
untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mengatur sekalian alam.". (QS. Al
An'am:162) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam :
( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ ( رواه مسلم
"Allah melaknat orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala" (HR Muslim).
Pada
binatang sembelihan terdapat dua hal yang diharamkan pertama
penyembelihannya untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kedua
penyembelihannya bukan atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Keduanya
menjadikan daging binatang tersebut tidak boleh dimakan dan termasuk
penyembelihan jahiliyah (yang terkenal di zaman kita saat ini) adalah
menyembelih untuk jin yaitu manakala mereka membeli rumah atau
membangunnya atau ketika mereka menggali sumur, meraka menyembelih di
tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan
(sesajen) karena takut dari gangguan jin.
4. Menyalakan lampu atau lilin dan memasang kelambu di atas kuburan, berdasarkan hadits :
( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَلسَرَّجِ ( رواه حاكم
"Rasulullah melaknat....dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur)" (HR. Hakim)
5.
Menyiram kuburan dan menabur bunga-bunga atau menancapkan pelapah pohon
diatas pusara karena hal itu termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang
kafir. Adapun perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika
menancapkan pelepah kurma di atas dua buah kuburan yang sedang beliau
lewati tidak bisa di qiaskan dengan tabur bunga, namun perbuatan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut berkaitan dengan
perkara-perkara yang ghaib karena pada saat itu Allah Subhanahu wa
Ta'ala memperlihatkan kepada beliau keadaan penghuni dua kuburan
tersebut yang sedang disiksa dan ini pulalah yang dipahami oleh para
shahabat Radhiyallahu 'anhum dan tidak pernah diriwayatkan dari mereka
bahwa mereka meletakkan pelepah pohon atau bunga diatas kuburan kecuali
diatas kuburan Buraidah Al Aslami karena beliau berwasiat untuk
diletakkan diatas kuburannya dua pelepah kurma -Wallahu A'lam- (Lihat
Fiqhus Sunnah 1:299)
6.
Menembok kuburan dan memasang prasasti baik dari batu, marmer atau kayu
dengan menuliskan nama, tanggal lahir dan wafatnya karena perbuatan
tersebut termasuk perbuatan bid'ah dan ghuluw (berlebih-lebihan) dalam
memuliakan penghuni kubur tersebut serta jalan untuk menuju pada
kesyirikan. Hal ini berdasarkan hadits :
هَى النَّبِيُّ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا . رواه الترمذي
"Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengkapuri kuburan, menulisi
diatasnya dan membuat bangunan di atasnya" (HR Tirmidzi)
7.
Membaca Al-Qur'an di kuburan dengan keyakinan bahwa membaca Al-Qur'an di
tempat tersebut memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surah
Al-Fatihah dan Yaasiin untuk para arwah, karena ibadah apa saja yang
dilaksanakan dikuburan seperti berdo'a, dzikir membaca Al-Qur'an,
menyembelih, thawaf, shalat (kecuali shalat jenazah) dan lain-lain
adalah termasuk menjadikan kuburan tersebut sebagai mesjid dan itu
dilarang berdasarkan hadits :
( َلعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ...وَالمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا َمسْجِدٌ( رواه حاكم
"Rasulullah melaknat ....orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid" (HR. Hakim)
8.
Mengadakan safar (perjalanan) untuk menziarahi kuburan-kuburan tertentu
seperti kuburan para wali atau orang-orang yang dianggap shalih dengan
tujuan bertawassul (menjadikan mereka sebagai perantara) dalam berdoa
atau meminta pertolongan kepada mereka karena hal ini adalah perbuatan
bid'ah yang sesat bahkan kesyirikan yang mengeluarkan seseorang dari
islam.
9.
Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur seperti
harus dua hari raya menjelang masuknya bulan ramadhan, pada hari jum'at,
tiga hari, tujuh hari atau 40 hari setelah pemakaman tersebut. Semua
itu tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para shahabatnya dan beliau beserta para sahabat serta
orang-orang yang datang setelah mereka tidak pernah mengkhususkan
waktu-waktu tertentu untuk ziarah kubur.
10. Ziarah wanita-wanita ke kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
( لَعَنَ رَسُولُ اللهِ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ ( رواه ابن ماجه
"Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur" (HR Ibnu Majah)
11.
Menginjak kuburan atau berjalan diatas kuburan dengan sendal atau
sepatu. Hal ini sering kita jumpai pada suatu prosesi pemakaman yang
mana sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti
dilaluinya sehingga disana sini menginjak kuburan bahkan terkadang
dengan sepatu atau sendal mereka tanpa sedikitpun mempunyai rasa hormat
kepada orang yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ِلأَنْ
أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي
أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ . رواه ابن ماجه
"Sungguh
berjalan diatas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku
sendiri lebih aku senangi dari pada aku berjalan diatas kuburan seorang
muslim" (HR Ibnu Majah)
Lalu
bagaimana halnya dengan orang yang menguasai tanah kuburan kemudian
diatasnya dibangun pusat perbelanjaan atau perumahan elit ? oleh karena
itu salah satu adat yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah
melepas sendal atau sepatu saat berjalan diantara sela-sela kuburan.
12. Bersandar di kuburan atau duduk diatasnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
ِلأََنْ
يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ
إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ . رواه مسلم
"Akan
duduk salah seorang diantara kamu hingga terbakar pakaiannya sampai
terkelupas kulitnya maka itu lebih baik baginya dari pada duduk diatas
kuburan" (HR Muslim).
-Abu Muhammad Ibnu Hanafi-
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar