SYI'AH DAN NIKAH MUT'AH (NIKAH KONTRAK)
Nikah
mut’ah dalam ajaran syi’ah adalah nikah kontrak dalam waktu tertentu.
Beberapa tahun, bulan, minggu atau bahkan beberapa jam saja. Terserah
pada kesepakatan calon ‘mempelai’. Nikah mut’ah ini tidak ada bedanya
dengan zina selain karena adanya kontrak waktu, juga tidak disyaratkan
adanya saksi dan wali.
Pembaca
yang baik, al-Balagh edisi kali ini kembali mengangkat salah satu sisi
paling mencolok yang membedakan kita Ahlussunnah dengan Syi’ah Rafidhah
mengingat banyak kaum Muslimin yang tidak tahu hakikat syi’ah.
Mut’ah
memiliki keistimewaan yang besar di dalam aqidah Syi’ah Rafidhah,
dikatakan dalam buku “Manhajus Shadiqin” yang ditulis oleh Fathullah Al
Kasyani, dari Ash Shadiq bahwasanya mut’ah adalah bagian dari agamaku,
dan agama nenek moyangku, dan barang siapa yang mengamalkannya berarti
ia mengamalkan agama kami, dan barang siapa yang mengingkarinya berarti
ia mengingkari agama kami, bahkan ia bisa dianggap beragama dengan
selain agama kami, dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut’ah
lebih utama dari pada anak yang dilahirkan di luar nikah mut’ah, dan
orang yang mengingkari nikah mut’ah ia kafir dan murtad.
Dinukil
oleh Al-Qummy dalam bukunya “Maa laa Yudhrikuhul Faqih, dari Abdillah
bin Sinan dari Abi Abdillah ia berkata “Sesungguhnya Allah Subhanahu
Wata'ala mengharamkan atas orang-orang syi’ah segala minuman yang
memabukkan, dan menggantikan bagi mereka dengan mut’ah.”
Syi’ah Rafidhah tidak membatasi jumlah tertentu dalam mut’ah, dikatakan dalam buku “Furu’ul Kaafi”, Ath-Thahdib, dan Al-Istibshar, dari Zurarah dari Abi Abdillah ia berkata, “Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang dimut’ah, apakah hanya empat wanita? ia menjawab nikahilah (dengan mut’ah) dari wanita, meskipun itu 1000 (seribu) wanita, karena mereka (wanita-wanita ini) dikontrak.”
Orang Rafidhah tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan mereka memperbolehkan mendatangi wanita (istri) dari duburnya (menyetubuhi istri dari jalan belakangnya).
Syi’ah Rafidhah tidak membatasi jumlah tertentu dalam mut’ah, dikatakan dalam buku “Furu’ul Kaafi”, Ath-Thahdib, dan Al-Istibshar, dari Zurarah dari Abi Abdillah ia berkata, “Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang dimut’ah, apakah hanya empat wanita? ia menjawab nikahilah (dengan mut’ah) dari wanita, meskipun itu 1000 (seribu) wanita, karena mereka (wanita-wanita ini) dikontrak.”
Orang Rafidhah tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan mereka memperbolehkan mendatangi wanita (istri) dari duburnya (menyetubuhi istri dari jalan belakangnya).
Disebutkan
dalam buku Al-Istibshar yang diriwayatkan dari Ali bin Al-Hakam, ia
berkata, “Saya pernah mendengar Shafwan berkata” saya berkata kepada
Ar-Ridha, “Seorang budak memperintah saya untuk bertanya kepadamu
tentang suatu masalah yang mana ia malu menanyakan langsung kepadamu”,
maka ia berkata, “Apa masalah itu?”, ia menjawab, “Bolehkah seorang
laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya”, maka ia menjawab, “Ya,
boleh baginya”.
Bagaimana kita bisa menerima dan membenarkan nikah seperti ini, sementara Allah Subhanahu Wata'ala berfirman,
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri
mereka, atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam
hal ini tiada tercela, barang siapa yang mencari dibalik itu, maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al-Mu’minun : 5-7).
Pembaca
budiman, inilah salah satu ajaran syiah yang bertentangan secara nyata
bertentangan dengan ajaran ahlussunnah wal jama’ah
Kisah Nyata Tentang Mut’ah
Syaikh
Dr. Abdul Mun’im an-Nimr dalam salah satu risalahnya bercerita tentang
teman beliau yang seorang guru besar sastra Persi. Sang guru besar
bertutur pada beliau,”Saya berkunjung ke Teheran saya siapkan makalahku
tentang sastra Persia. Selama saya di sana saya menyempatkan waktu untuk
mencari informasi tentang nikah mut’ah, bukan untuk bermut’ah tapi saya
ingin menyelidiki. Setelah saya bertanya tentang tempat-tempat mut’ah,
maka saya pun menuju ke salah satu tempat tersebut. Sesampai di sana,
seorang syaikh menyambutku dengan ucapan selamat datang. ”Saya ingin
bermut’ah” kataku membuka pembicaraan. ”Kalau ia cantik dan menarik saya
ingin mut’ah dalam waktu yang lama” kataku melanjutkan. Maka saya oleh
syaikh tersebut dipersilahkan masuk ke salah satu ruangan. Lalu
laki-laki paru baya tersebut memerintahkan kepada beberapa orang
perempuan melintas di depanku dengan memperlihatkan seluruh
kecantikannya untuk saya pilih. Karena hanya ingin menyelidik, sayapun
lalu minta maaf dengan ramah karena tak satu pun yang menarik hatiku.
Saya
lalu pergi ke tempat lain guna melanjutkan penyelidikan di salah satu
kafe. Kali ini saya melangkah lebih jauh. Setelah saya memilih satu
wanita, kami lalu duduk bersama. Wanita itu lalu bertanya padaku
tentang lama waktu mut’ah yang saya inginkan sebab setiap jam beda
upahnya.
Wanita
itu juga bertanya tentang tempat yang saya inginkan untuk ’berbulan
madu’ apakah di penginapanku atau di rumahnya. ”Upahnya berbeda-beda
sesuai fasilitas yang ada di tempat yang telah disepakati” kata wanita
itu. Saya berpura-pura tidak setuju dan marah-marah, lalu pergi sambil
minta maaf kepada pemilik kafe.Sebelum pergi, saya menyempatkan diri pada pemilik kafe tentang tanggapan penduduk sekitar tantang keberadaan kafe-kafe yang memiliki ’pelayanan plus’. Pemilik kafe dengan berterus terang mengatakan bahwa penduduk merasa terusik dengan keberadaan tempat tersebut.
Di lain waktu (juga dalam rangka penyelidikan) saya pernah bercanda pada salah seorang kerabatku keturunan persia di Teheran. Saya memintanya untuk menikahkan putrinya denganku secara mut’ah. Kerabatku itu marah besar dan memutus tali silaturrahimya denganku”.
Demikian tutur Dr Abdul Mun’im an-Namr salah seorang akademisi yang banyak menulis masalah -masalah syi’ah.
Mut’ah dan AIDS
Empat
tahun terakhir di Irak, sejak AS menginvasi negeri 1001 malam itu,
terjadi peningkatan tajam penderita AIDS, yang paling parah dibanding
masa-masa sebelumnya.
Tahun 2003, jumlah penderita positif HIV mencapai 265 orang dan sebagian besar meninggal dunia. Dalam penelitian disimpulkan, 80 orang dari jumlah tersebut, tertular virus HIV melalui transfusi darah yang diperoleh dari luar Irak sebelum tahun 1986. Tapi pada tahun-tahun belakangan ini, penyebaran virus HIV mengalami perubahan di Irak. Melalui sejumlah penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif, melebihi apa yang biasa dilakukan seorang pelacur.
Sebuah lembaga penelitian Irak yang khusus memantau perkembangan penyakit seksual di antara warga Irak di kota Nejef, Karbala, Wasith, Qadisiya, Maisan, Dzi Qar, Bashra, Matsana, dan Baghdad, baru baru ini mengeluarkan sejumlah hasil penelitiannya. Mereka menemukan beberapa tahun terakhir terjadi trend pernikahan mut’ah di banyak keluarga Irak yang berada di bawah garis kemiskinan. Kaum wanita yang menjadi pelaku nikah mut’ah inilah yang menurut penelitian, menjadi salah satu sarana perpindahan virus HIV ke manusia lain. Sementara si wanita tidak sadar bila dirinya membawa virus HIV.
Satu dari dua penderita AIDS di Irak adalah pelaku nikah mut’ah. Menurut perkiraan dokter, di sejumlah distrik yang dihuni mayoritas oleh kaum Syiah, terjadi kasus penderita penyakit AIDS lebih dari 75 ribu kasus per tahunnya. Kajian yang dilakukan juga memunculkan kesimpulan adanya sejumlah besar para penderita AIDS yang belum merujuk ke dokter karena alasan sosial. Jumlah penderita AIDS di Irak merupakan jumlah yang paling besar dari berbagai negara Eropa dan Arab, setelah Iran. Dan pernikahan mut’ah menjadi sebab utama yang paling banyak menularkan virus HIV melalui hubungan seksual.
Sejak tumbangnya pemerintahan Irak pimpinan Saddam Husein tahun 2003, secara tidak resmi terjadi arus pernikahan mut’ah yang luar biasa di Irak. Nikah mut’ah di Irak bahkan dilakukan dalam tempo sangat singkat, yakni satu kali hubungan badan lalu berpisah. Karena itulah sebagian kaum pria dan wanita terlibat hubungan seksual melalui pernikahan mut’ah beberapa kali, bahkan dalam satu hari.
Dan kini, menurut Kementerian Kesehatan Irak, selama tiga tahun terakhir, terjadi 64.428 kasus penderita AIDS di Irak. Para tokoh agama dan pejabat pemerintah saat ini melakukan upaya intensif untuk menekan trend nikah mut’ah yang menjadi indikator hilangnya pertimbangan logika, kesehatan, etika dan moralitas warga Irak.
Para pembaca budiman, inilah fakta nyata jika kemaksiatan yang bernama zina dilegalkan atas alasan apapun, termasuk dengan mengemasnya dengan nama ‘nikah mut’ah
(Al Fikrah)
sumber : http://www.imranxrhia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar